Recent Posts

    BAB 4 PPKN SMK KELAS 12



    Soal ulangan harian PPKN BAB VI

    Kali ini saya akan membagikan jawaban buat temen temen semua tentang soal harian PPKN BAB VI. semoga dapat bermanfaat bagi temen temen semua. semangat belajar.........


    1. Jelaskan konsep dari:

    • Hak asasi adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia
    • Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam    kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara
    • Kewajiban asasi adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
    • Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    2. Sebutkan persamaan dan perbedaan 
    Hak asasi dan hak warga negara
    • Persamaaan: 
    Sesuatu yang harus diperoleh sebagai akibat dilaksanakannya kewajiban
    • Perbedaan: 
    Hak asasi sifatnya universal,hak warga negara dibatasi status kewarganegaraannya.
    Kewajiban asasi dan kewajiban warga negara
    • Persamaan: 
    harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
    • Perbedaan: 
    kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar yang terlepas dari status kewarganegaraan, sedangkan kewajiban warga negara dibatasi status kewarganegaraan seseorang

    3. Sebutkan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD 1945 beserta pasal dan isinya.

    • Hak atas kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara dan ayat (2) penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
    • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    • Hak dan kewajiban bela negara. Pasal 27 ayat (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    • Kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    • Pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan ayat (2) usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishamkamrata oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
    • Hak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan ayat (3).
    • Kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1) negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dan ayat (2) negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

    4. Sebutkan faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara


    Faktor internal:

    • Sikap egoisme atau terlalu mementingkan diri sendiri
    • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
    • Sikap tidak toleran
    Faktor eksternal:
    • Penyalahgunaan kekuasaan
    • Ketidaktegasan apparat penegak hukum
    • Penyalahgunaan teknologi

    5. Jelaskan upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

    • Kepolisisan melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme. Selain itu,kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
    • Tantara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatism, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
    • Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
    • Lembaga Peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

    6. Bagaimana upaya menghindari pelanggaran hak dan kewajiban orang lain dalam kewajiban sehari-hari?

    • Berterima kasih, berbakti, dan bertaqwa kepada-Nya
    • Mencintai sesama manusia
    • Memlihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu
    • Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku

    7. Apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dalam memecahkan kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.


    Tindakan terbaik dalam penegakkan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Upaya pencegahannya antara lain:

    • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
    • Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain Lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakkan hak dan kewajiban warga negara
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
    • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan Lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara
    • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lemabag pendidikan formal dan nonformal
    • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
    • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok masyarakat agar mampu memahami dan saling menghormati.
    8. Pemilu akan berlangsung sebentar lagi membutuhkan partisipasi dari warga negara, tetapi tidak semua warga negara ikut berpartisipasi atau golput. Apakah golput termasuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? Jelaskan pendapatmu!

    Tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput karena apatis (bukan karena kendala administrasi) bukan merupakan pelanggaran Hak, justru merupakan haknya sebagai pemilih untuk memilih dan tidak memilih. Namun golput karena kendala administrasi yang dilakukan negara(contoh tidak mendapatkan undangan pemilu walaupun data-datanya lengkap) justru merupakan pelanggaran HAM kepada peserta tersebut,


    karena menyalahi hak-nya sebagai warga negara untuk andil dalam pesta demokrasi. Dan menurut UU tentang pemilu (UU no. 10 th 2008 pasal 19 ayat 1): “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Yang tertulis dalam UU tersebut adalah ‘hak’ sehingga tidak mengganggu ‘kewajiban’ sama sekali.


    Semoga dapat membantu temen temen semua, semangat belajar ya...........

    Belum ada Komentar untuk "BAB 4 PPKN SMK KELAS 12"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan link

    Iklan Bawah Artikel