Recent Posts

    Materi PPKN KELAS 12 SMK SEMESTER 1



    Makna nilai praksis 


    Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

    Makna kewajiban asasi manusia

    Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

    Ciri khusus HAM 
    • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    Makna pelanggaran HAM 

    Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

    3 dasar hukum pelaksanaan ham di indonesia
    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27-34 terutama Pasal 28 A – 28 J.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 
    • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

    Fungsi KOMNASnHAM
    • Pengkajian dan penelitian mengenai instrument HAM internasional
    • Pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan
    • Studi kepustakaan, lapangan dan perbandingan mengenai Hak Asasi Manusia
    • Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia
    • Penyuluhan dan juga penyebarluasan mengenai Hak Asasi Manusia
    • Penanganan kasus Hak Asasi Manusia baik ringan hingga berat

    Jenis pelanggaran HAM yang dapat di adili melalui pengadilan HAM

    Pelanggaran HAM berat : Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

    Contoh perbuatan yang termasuk kejahatan genosida
    • Pembantaian bangsa kanaan oleh bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum masehi
    • Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad pertama sebelum masehi
    • Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ketujuh
    • Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa sejak tahun 1942
    Pengertian unwillingnes state

    Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

    Sanksi internasional yang dijatuhkan kepada negara yang melakukan pelanggaran HAM
    • Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
    • pengalihan investasi atau penanaman modal asing
    • Pemutusan hubungan diplomatik
    • Pengurangan bantuan ekonomi
    • Pengurangan tingkat kerjasama
    • Pemboikotan produk eksport
    • Embargo Ekonomi

    Pengetian BPK

    BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Kewenangan BPK

    Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

    Tugas dari BI
    • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 
    • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 
    • mengatur dan mengawasi bank.

    Sumber-sumber keuangan negara
    • Pajak
    • Retribusi
    • Keuntungan BUMN/BUMD
    • Denda dan Sita
    • Pencetakan Uang
    • Pinjaman
    • Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
    • Penyelenggaraan Undian Berhadiah

    Pengertian kekuasaan kehakiman

    Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

    Kewenangan dari MA, MK, KY

    Mahkamah Agung memiliki wewenang:
    • Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
    • Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
    • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
    Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
    • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
    • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
    • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
    • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
    • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
    • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
    • Memutus pembubaran partai politik
    • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Teori tujuan negara ketuhanan (teokrasi)

    Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

    Wewenang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah
    • Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan fiskal nasional, Agama 
    • Pemerintah daerah 
    • Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan 
    • Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. 
    • Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri.
    Kewajiban pemerintah daerah
    • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
    • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; 
    • mengembangkan kehidupan demokrasi; 
    • mengelola administrasi kependudukan; 
    • melestarikan nilai sosial budaya; 
    • membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
    • kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Asas dari penyelenggaraan pemerintahaan daerah
    • asas kepastian hukum 
    • asas tertib penyelenggara negara 
    • asas kepentingan umum 
    • asas keterbukaan 
    • asas proporsionalitas 
    • asas profesionalitas 
    • asas akuntabilitas 
    • asas efisiensi 
    • asas efektivitas
    Wewenang presiden
    • Sebagai kepala negara 
    • Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang(AD,AU,AL) 
    • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 
    • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya 
    • Mengangkat duta dan konsul 
    • Memberi grasi,rehabilitasi,amnesti, abolisi 
    • Sebagai kepala pemerintahan 
    • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 
    • Mengajukan RUU kepada DPR 
    • Menetapkan PP untuk menjalankan UU 
    • Mengangkat dan memberhentikan menteri

    Pembagian pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (susunan pemerintahannya).

    Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
    Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
    Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah .
    DPRD merupakan Lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    Lembaga negara yang dibentuk setelah adanya amandemen 1945
    • MPR 
    • DPR 
    • DPD 
    • Presiden dan wakil presiden 
    • BPK 
    • MA 
    • MK 
    • KY
    Faktor yang mempengaruhi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
    • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri 
    • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara 
    • Sikap tidak toleran 
    • Penyalahgunaan kekuasaan 
    • Ketidaktegasan aparat penegak hukum 
    • Penyalahgunaan teknologi
    • Kesenjangan ekonomi dan status yang tinggi

    1 Komentar untuk "Materi PPKN KELAS 12 SMK SEMESTER 1"

    1. terima kasi banyak ya min. artikel ini sangat berguna dan berfungsi bagi orang orang yang belum mengerti seperti saya , teruslah berkarya ya min ^^ semoga anda sukses dan sehat selalu ya min
      jangan lupa juga kunjungi website saya di :
      bandarq terpercaya

      terima kasih salam hormat

      BalasHapus

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan link

    Iklan Bawah Artikel